Sebelum membahas tentang penataan kota yang sudah menerapkan ruang terbuka hijau
sesuai kaidahnya, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan RTH
(Ruang Terbuka Hijau). Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (Undang-Undang No
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Luasan ruang terbuka hijau, menurut
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa RTH
minimal harus memiliki luasan 30% dari luas total wilayah, dengan porsi 20%
sebagai RTH publik. Dan salah satu kota yang sudah menerapkan RTH sebesar 30% dari total luasan
wilayahnya adalah kota Balikpapan.
Indahnya kota Balikpapan tak lepas dari jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melebihi standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni 42% dari luas kota ini. RTH kota
Balikpapan secara umum terdiri atas kawasan hutan lindung sungai wain, Kebun Raya
Balikpapan, Hutan Kota Pertamina, dan taman-taman kota serta taman median jalan.
Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan
memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan. Sebagai sebuah elemen yang penting dalam penataan ruang suatu kota, RTH pada dasarnya memang memiliki empat fungsi tambahan (fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi) yang mendukung fungsi ekologis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar