Rabu, 25 Mei 2016

SISI LAIN: Ruang Terbuka Hijau yang Taat Hukum

       Sebelum membahas tentang penataan kota yang sudah menerapkan ruang terbuka hijau sesuai kaidahnya, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan RTH (Ruang Terbuka Hijau). Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Luasan ruang terbuka hijau, menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa RTH minimal harus memiliki luasan 30% dari luas total wilayah, dengan porsi 20% sebagai RTH publik. Dan salah satu kota yang sudah menerapkan RTH sebesar 30% dari total luasan wilayahnya adalah kota Balikpapan.
       Indahnya kota Balikpapan tak lepas dari jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melebihi  standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni 42% dari luas kota ini. RTH kota Balikpapan secara umum terdiri atas kawasan hutan lindung sungai wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina, dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan. Sebagai sebuah elemen yang penting dalam penataan ruang suatu kota, RTH pada dasarnya memang memiliki empat fungsi tambahan (fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi) yang mendukung fungsi ekologis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar